Dikutip dari laman resmi Polri, untuk membuat BPKB baru ini wajib ke Ditlantas Polda setempat. Ambil nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB. Di sini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas. Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp80.000. Untuk cek fisik, anda memerlukan harga Rp 10.000,- sampai dengan Rp 20.000,- menyesuaikan besarnya kendaraan anda. Untuk pembaharuan STNK, harganya Rp 100.000,-. Pembaharuan ganti plat motor online harganya Rp 60.000,- sampai dengan Rp 100.000,-. Dan yang terakhir, pembaharuan atau penggantian pemilik BPKP harganya Rp 225.000,-. Secara nasional pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Pengambilan BPKB Motor: Syarat dan Lama Waktu untuk Mengambil BPKB. Ketika tinggal mengurus pengambilan BPKB Motor sebagian orang sudah sangat lega. BPKB adalah dokumen yang penting. Informasi mengenai kepemilikan motor, membayar pajak, bahkan menjual montor kembali harus ada BPKB. Berikut ini adalah prosedur pelaporan BPKB digadaikan tanpa izin pemilik : Datangi kantor polsek terdekat. Lakukan laporan ke bagian “Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)”. Petugas akan meminta laporan kronologi bagaimana BPKB digadaikan tanpa izin anda, baik secara lisan, tertulis, dan media elektronik. Jadi, pastikan kamu memiliki waktu luang untuk mengurus BPKB yang baru ini. Berikut adalah cara mengurus BPKB kendaraan bodong dengan bermodalkan STNK saja. 1. Membuat laporan kehilangan. Langkah pertama, kamu harus membuat laporan kehilangan yang ditujukan pada kantor polisi terdekat. Apabila laporan diterima, maka polisi akan mengeluarkan xZLeoVv.

bisakah gadai bpkb motor pajak mati